Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Kedaluwarsa Alasan Polri Usut Kasus Novel Baswedan

"Kasusnya memang belum ditutup. Dulu sempat terhenti karena kemelut waktu itu. Memang kasus itu belum kadaluarsa," tambah Rikwanto.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Belum Kedaluwarsa Alasan Polri Usut Kasus Novel Baswedan
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Novel Baswedan saat melakukan pengeledahan bersama penyidik KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali membuka kasus Novel Baswedan soal penembakan enam tersangka pencuri sarang burung walet pada 18 Februari 2004 kala menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Polisi Rikwanto, mengatakan seharusnya Novel yang sudah keluar dari kepolisian dan pindah sebagai penyidik KPK, dipanggil Jumat pekan lalu, namun berhalangan hadir.

"Novel sudah dipanggil hari Jumat lalu tapi belum bisa hadir, berhalangan," ungkap Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (18/2/2015).

Rikwanto memastikan meski kasus tersebut sudah lama tapi belum kadaluarsa. "Kasusnya memang belum ditutup. Dulu sempat terhenti karena kemelut waktu itu. Memang kasus itu belum kadaluarsa," tambah Rikwanto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas