Belum Kedaluwarsa Alasan Polri Usut Kasus Novel Baswedan
"Kasusnya memang belum ditutup. Dulu sempat terhenti karena kemelut waktu itu. Memang kasus itu belum kadaluarsa," tambah Rikwanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali membuka kasus Novel Baswedan soal penembakan enam tersangka pencuri sarang burung walet pada 18 Februari 2004 kala menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Polisi Rikwanto, mengatakan seharusnya Novel yang sudah keluar dari kepolisian dan pindah sebagai penyidik KPK, dipanggil Jumat pekan lalu, namun berhalangan hadir.
"Novel sudah dipanggil hari Jumat lalu tapi belum bisa hadir, berhalangan," ungkap Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (18/2/2015).
Rikwanto memastikan meski kasus tersebut sudah lama tapi belum kadaluarsa. "Kasusnya memang belum ditutup. Dulu sempat terhenti karena kemelut waktu itu. Memang kasus itu belum kadaluarsa," tambah Rikwanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.