Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Civitas Akademika Kampus Seluruh Indonesia Minta Dijadikan Tersangka

Seluruh civitas akademika di berbagai kampus di Indonesia meminta agar dijadikan tersangka oleh kepolisian.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Civitas Akademika Kampus Seluruh Indonesia Minta Dijadikan Tersangka
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Ratusan guru besar, alumni dan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi dukungan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015). Aksi dukungan diberikan menyusul ditetapkannya dua pimpinan KPK sebagai tersangka di Polri pasca-penetapan tersangka calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh civitas akademika di berbagai kampus di Indonesia meminta agar dijadikan tersangka oleh kepolisian. Permintaan itu dilontarkan untuk memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang dua pimpinannya telah dijadikan tersangka oleh kepolisian.

Imam Prasodjo, Sosiolog Universitas Indonesia, mengaku terkejut bahwa pengakuan tersebut disampaikan langsung perwakilan berbagai kampus yang hari ini beraudiensi dengan pimpinan KPK.

"Dari semua upaya untuk membela KPK yang tadi saya terperanjat semua yang hadir ingin mendaftar menjadi daftar tersangka. Kita di seluruh Indonesia banyak sekali yang ingin menyerahkan diri, silahkan tersangkakan kami," kata Imam di KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Imam pun meminta kepada kepolisian untuk mentersangkakan seluruh civitas akademika kampus jika berpendapat kritis mendukung KPK adalah perbuatan kriminal.

"Silahkan mentersangkakan seluruh civitas akademika di kampus-kampus di seluruh Indonesia kalau berkata kritis mendukung KPK, mendukung antikorupsi itu menjadi bersifat kriminal. Silahkan kriminalkan, silahkan tersangkakan biar masyarakat melihat bahwa ini sesuatu yang tidak baik yang harus diberantas di Indonesia," kata Imam yang langsung disambut teriakan perwakilan berbagai kampus.

Saat itu hadir pula pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dan perwakilan dari Universitas Indonesia, Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran, Universitas Sumatera Utara, Universitas Samratulangi, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung.

Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo mengatakan akan menerbitan Keppres untuk memberhentikan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Itu disebabkan karena keduanya telah jadi tersangka di kepolisian. Untuk itu, Presiden Jokowi menunjuk pelaksana tuga (plt) pimpinan KPK yakni Taufiequrrahman Ruqi, Johan Budi, dan Indrianto Senoadji.

Berita Rekomendasi

Dua pimpinan lainnya yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja juga telah dilaporkan ke kepolisian dan tinggal menunggu status tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas