Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSHK: Jangan Cuma Batalkan Pelantikan BG, Hentikan Juga Kriminalisasi KPK

Langkah Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dinilai tidak cukup dan tidak menyelesaikan masalah.

Penulis: Rendy Sadikin
zoom-in PSHK: Jangan Cuma Batalkan Pelantikan BG, Hentikan Juga Kriminalisasi KPK
Warta Kota/Warta Kota/henry lopulalan
POLEMIK KAPOLRI KPK - Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memberikan keterangan terkait polemik pelantikan Kepala Kepolisian RI di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2015). Presiden mengajukan calon baru Kapolri kepada DPR, yaitu Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti menggantikan Komjen Pol. Budi Gunawan dan menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Abraham Samad serta Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, juga mengeluarkan Perppu tentang pimpinan sementara KPK yaitu mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, pakar hukum Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Langkah Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dinilai tidak cukup dan tidak menyelesaikan masalah.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia mempertanyakan jika sekadar membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, kenapa hal tersebut bisa diambil jauh-jauh hari sebelum kekisruhan ini semakin meluas?

"Presiden Joko Widodo seharusnya bisa bersikap tegas untuk menghentikan semua tindakan kriminalisasi terhadap KPK," ujar peneliti PSHK, Miko Ginting, kepada Tribunnews.com, Rabu (18/2/2015).

Menurut Miko, sikap Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK adalah langkah yang justru melegitimasi dan membiarkan tindakan kriminalisasi terhadap KPK.

"Dengan menerbitkan Perppu, Presiden Joko Widodo sama saja menyatakan bahwa rangkaian penetapan tersangka terhadap Komisioner dan penyidik KPK adalah penegakan hukum biasa, bukan tindakan kriminalisasi yang sistematis," tuturnya.

Miko mengatakan sikap Presiden yang memilih untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK dan bukan menghentikan kriminalisasi, menunjukkan tidak berpihaknya Presiden kepada gerakan pemberantasan korupsi yang sedang dilumpuhkan dari berbagai sisi.

"KPK harus terus bergerak memberantas korupsi. Kami mendesak KPK untuk melanjutkan kasus Budi Gunawan dan dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi lain yang sedang ditangani oleh KPK," tutur Miko.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas