Samad Tersangka, Johan Budi Plt Pimpinan KPK
Presiden Joko Widodo mengumumkan dirinya akan melakukan upaya penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan dirinya akan melakukan upaya penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, diantaranya Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Nugroho.
"Pengangkatan tiga orang sementara Pimpinan KPK, Johan Budi," ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Selain Johan Budi, nama mantan pimpinan KPK, Taufiqurrahman Ruqi diangkat sebagai Plt Ketua KPK dan Indrianto Senoadji. Keputusan ini dalam rangka menggantikan dua pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai Tersangka, juga satu pimpinan KPK yang kosong.
"Karena ada masalah hukum dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta kekosongan pimpinan KPK," kata Jokowi.
Prosedur pengangkatan pimpinan sementara KPK ini, Presiden mengatakan dirinya akan mengeluarkan Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
"Sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, saya akan keluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK, selanjutnya akan dikeluarkan Perppu untuk pengangkatan anggota sementara Pimpinan KPK demi kinerja KPK," ujar Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.