Badrodin Tidak Bisa Hentikan Kasus Novel Baswedan
Dikatakannya saat ini penanganannya berada di Polda Bengkulu
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyidik KPK Novel Baswedan saat dirinya bertugas di Polda Bengkulu hingga kini masih berjalan. Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan dirinya tidak bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) dengan mudah.
"SP3 itu ada persyaratannya, SP3 tentu itu instrumen hukum, tidak bisa sewenang-wenang saya maunya SP3, tidak bisa seperti itu," kata Badrodin berbincang di rumah dinasnya yang berada di Jalan Panglima Polim III Nomor 7A, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2015).
Dikatakannya saat ini penanganannya berada di Polda Bengkulu. Sebagai pimpinan Polri baik Kapolda maupu Kapolri tidak bisa mengintervensi penyidik dalam melakukan penyidikan.
Dikatakannya kasus Novel Baswedan belum di SP3 bila penyidik menganggap alasan hukumnya kuat. "Persoalannya begini, tahun depan itu kadaluarsa kasusnya, sehingga ada korban yang melaporkan itu yang tanyakan, jadi harus diselesaikan. Kalau sudah kedaluwarsa, kemana dia akan cari keadilan?" Katanya.
Kasus Novel Baswedan menganiaya warga muncul saat kasus korupsi simulator SIM yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susili mencuat. Saat itu Novel yang berstatus sebagai penyidik Polri menjadi salah satu orang yang menyidik kasus tersebut.
Saat suasana memanas antara KPK Polri saat itu, Polda Bengkulu dibantu penyidik Polda Metro Jaya mendatangi gedung KPK untuk menangkap Novel. Akhirnya suasana pun semakin panas sampai akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menengahi persoalan tersebut dengan meminta kedua institusi penegak hukum tersebut meredam konflik.
Tetap berjalannya proses penyidikan Novel Baswedan dikatakan Badrodi bukan untuk melemahkan KPK. Tetapi harus dibedakan antara proses hukum dengan keadaan saat ini.
"Saya tidak sependapat seperti itu (Polri melemahkan KPK) kasus siapapun juga harus diproses hukum," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.