PSHK: Tak Sekedar Batalkan BG, Jokowi Harus Hentikan Kriminalisasi KPK
PSHK menilai langkah Joko Widodo untuk membatalkan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tidak cukup dan tidak menyelesaikan masalah
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai langkah Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tidak cukup dan tidak menyelesaikan masalah.
Apabila sekadar membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, bukankah hal tersebut bisa diambil jauh-jauh hari sebelum kekisruhan ini semakin meluas?
Miko Ginting, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, mengatakan Presiden Joko Widodo seharusnya bisa bersikap tegas untuk menghentikan semua tindakan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sikap presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK adalah langkah yang justru melegitimasi dan membiarkan tindakan kriminalisasi terhadap KPK," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2015).
Menurut Miko, dengan menerbitkan Perppu, Presiden Joko Widodo sama saja menyatakan bahwa rangkaian penetapan tersangka terhadap Komisioner dan penyidik KPK adalah penegakan hukum biasa, bukan tindakan kriminalisasi yang sistematis.
Miko juga menuturkan, sikap Presiden yang memilih untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK dan bukan menghentikan kriminalisasi, menunjukkan tidak berpihaknya Presiden kepada gerakan pemberantasan korupsi yang sedang dilumpuhkan dari berbagai sisi.
"KPK harus terus bergerak memberantas korupsi. Kami mendesak KPK untuk melanjutkan kasus Budi Gunawan dan dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi lain yang sedang ditangani oleh KPK," katanya.