KPK Sita Kondominium Ketua DPRD Bangkalan
Penyidik KPK telah memasang plang sita di sebuah kondominium mewah di Bali milik Fuad
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah uang ratusan miliar rupiah, belasan mobil, rumah mewah dan apartemen, penyidik KPK melanjutkan penyitaan terhadap sejumlah aset-aset Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin Imron yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kali ini, penyidik KPK telah memasang plang sita di sebuah kondominium mewah di Bali milik Fuad. "Satu kondominium dengan 50 hingga 60 kamar di Bali," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Sabtu (21/2/2015).
Sebelumnya, penyidik KPK sudah menyita lebih 100 aset milik Fuad Amin Imron yang diduga terkait TPPU yang dilakukannya.
Aset-aset yang disita berupa mobil, tanah, rumah, ruko, kantor DPC Partai Gerindra Bangkalan, butik hingga apartemen.
Penyidik juga menyita uang dengan total Rp 250 miliar milik politisi Partai Gerindra itu terkait TPPU yang disangkakan kepadanya.
Aset-aset dan uang itu tersebar di Bangkalan, Surabaya, Bali, Jogjakarta dan Jakarta.
Kasus TPPU yang menjerat Fuad diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik KPK terhadap praktik suap kepada Fuad di rumahnya, Bangkalan, Jawa Timur pada awal Februari 2014.
Uang Rp 3 miliar dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS) disita petugas dalam operasi tersebut. Uang itu diduga bagian dari aliran dana suap atau terima kasih atas kerjasama jual beli gas alam di Bangkalan.
PT MKS yang bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.