Delay Puluhan Jam Hingga Penumpang Telantar, Lion Air Tak Bisa Dikenai Sanksi
Djoko menjelaskan hal tersebut tidak tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Operasional Angkasa Pura II Djoko Murdjatmojo memaparkan maskapai Lion Air tak bakal diberikan sanksi meski sudah menelantarkan ratusan calon penumpangnya. Terkait masalah penundaan penerbangan, Djoko menjelaskan hal tersebut tidak tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.
Djoko menjelaskan bahwa Permen Nomor 77 tahun 2011, hanya membahas asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan. Jika Lion Air mengalami keterlambatan penerbangan sampai 4 jam, calon penumpang hanya diberikan kompensasi Rp 300 ribu.
"Di UU penerbangan, delay tidak bisa dikenakan sanksi," ujar Djoko di Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Djoko memaparkan sanksi yang bisa diberikan kepada Lion Air hanya dari sanksi masyarakat. Djoko menjelaskan jika pesawat delay, hal tersebut adalah wanprestasi dari airline.
"Karena maskapai yang menjual tiket berjadwal, tidak tepati jadwalnya jadi wanprestasi," ungkap Djoko.
Djoko menambahkan, hubungan calon penumpang dengan Lion Air adalah perjanjian bisnis. Jika ingin menuntut, maka calon penumpang yang merasa dirugikan bisa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"Hubungan Lion Air dengan penumpang perjanjian bisnis dengan penyewa jasa, salah satu dirugikan menuntut perlindungan konsumen, ada wanprestasi dari penyedia jasa," papar Djoko.