Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Jakarta Desak Mahkamah Agung Terima Kasasi KPK

Sampai sekarang KPK masih tersandera hasil putusan praperadilan yang menerima sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in LBH Jakarta Desak Mahkamah Agung Terima Kasasi KPK
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Direktur Advokasi LBHI Bahrain di Jakarta, Minggu (22/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo belum menyelesaikan masalah dengan menunjuk tiga pimpinan sementara KPK, ujar Direktur Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), Bahrain. Karena sampai sekarang KPK masih tersandera hasil putusan praperadilan yang menerima sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan. 

Kepada wartawan di kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2015), Bahrain mengatakan hasil sidang praperadilan yang memenangkan Budi, sedikit banyaknya telah menghambat aksi pemberantasan korupsi.

Mahkamah Agung Suhadi menegaskan putusan sidang praperadilan tidak bisa dikasasi merujuk Pasal 45 A UU No 5/2004 tentang Mahkamah Agung. Dikhawatirkan kemenangan Budi bakal dijadikan yurisprudensi orang lain yang berstatus tersangka.

"Ini situasi yang sudah diciptakan, kacau. Saya tidak tahu apakah presiden terlibat atau tidak," ungkap Bahrain.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta Muhamad Isnur dalam kesempatan yang sama menambahkan, MA harus bisa mengambulkan kasasi yang diajukan pihak KPK dan berani mendobrak peraturan-peraturan yang ada.

"Ini penting bukan hanya berdampak bagi KPK, tapi bagi seluruh penegakan hukum," terangnya.

BERITA TERKAIT

Ia menyebut semua tersangka, baik yang disidik oleh KPK, maupun oleh Polri serta Kejaksaan, dapat mengambil langkah serupa dengan Budi untuk lolos dari jeratan hukum. Tentunya hal itu akan membuat penegak hukum menjadi kerepotan.

"Mereka akan dibanjiri gugatan praperadilan, baik itu tersangka korupsi, pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, mereka akan ajukan praperadilan," terangnya.

LBH memandang keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan separuh gugatan Budi adalah keliru. Pasalnya pasal 77 KUHAP tidak mengatur penetapan status tersangka, namun dalil yang diajukan Budi dalam gugatannya itu disetujui oleh pengadilan.

"Hakim Sarpin keliru, kalau MA membiarkan putusan Sarpin, berarti MA membiarkan kekacauan itu. MA harus independen, ditengah guncangan, perbedaan ini, hukum harus tetap jadi panglima," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas