Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Tangkap Guru Honorer Pejemput Paket Sabu 16 Kilogram

BNN menangkap guru honorer asal Jember yang menjadi kurir penjemput sabu 16 kilogram di dalam kereta dorong bayi asal Tiongkok.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
zoom-in BNN Tangkap Guru Honorer Pejemput Paket Sabu 16 Kilogram
Tribunnews.com/Wahyu Aji
F (bertopeng), guru honorer asal Jember dan barang bukti sabu sekira 16 kilogram diekspos Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Senin (23/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran gelap sabu di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (16/2/2015).

F (35) seorang kurir sabu diamankan sekitar pukul 20.30 WIB. Awalnya, petugas mengintai mobil bak terbuka bermuatan kosong masuk ke dalam sebuah gudang penyimpanan.

"Setelah ditunggu beberapa lama, mobil tersebut keluar dari gudang membawa muatan penuh. Petugas langsung menghentikan mobil dan memeriksa muatan," kata Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi di BNN, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Setelah dibongkar, muatan tersebut berisi 17 set kereta dorong bayi. Petugas membongkar satu kereta dorong dan menemukan sabu di dalamnya. Kemudian petugas memeriksa menyeluruh dan berhasil mengamankan 16.043,2 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam 15 set kereta dorong.

"Dari kasus tersebut petugas mengamankan F, wanita yang juga berprofesi sebagai guru bahasa Indonesia. Petugas juga mengamankan sopir truk berinisial B dan rekan F, wanita berinisial YN sebagai saksi," kata Slamet.

Kepada petugas F mengaku diperintah seseorang untuk menjemput paket kereta dorong bayi asal Tiongkok. F yang saat ini bermukim di Pakusari, Jember, Jawa Timur, berangkat ke Jakarta untuk mengambil paket dan menunggu perintah selanjutnya.

Berita Rekomendasi

Ini kali keempat F menjadi kurir narkoba. Sebelumnya F pernah mengambil paket sabu di Medan dan dua kali mengambil paket sabu di Yogyakarta. Transaksi kali ini, sang bos membekali F uang sebesar Rp 20 juta, Rp 10 juta sebagai biaya operasional dan Rp 10 juta sebagai upahnya menjadi kurir.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik. Atas perbuatannya F terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas