Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 4 Saksi Kasus Muhammad Nazaruddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini akan memeriksa empat pihak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Nazaruddin

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa 4 Saksi Kasus Muhammad Nazaruddin
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (berbaju biru) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (10/10/2014). Nazaruddin diperiksa mengenai aliran dana korupsi proyek Wisma Atlit di Palembang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini akan memeriksa empat pihak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah. Kasus ini terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.

Keempat pihak itu yakni: Hamka Santri Anom, Sely Lyana Danuwijaya, Tjahaya Rohani R Uktolseja, dan Tono Sihombing. Keempat orang berasal dari swasta.

"Mereka yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin),"ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Diketahui Nazaruddin adalah terpidana tujuh tahun perkara suap wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Pasal yang disangkakan terhadap Nazaruddin adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 ayat 2, subsider Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001. Pasal ini tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200- Rp1 miliar.

Pasal tindak pidana pencucian uang ialah Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana. Orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas