Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim: BW Diperiksa untuk Ketiga Kalinya sebagai Tersangka

Selasa (24/2/2015), penyidik Bareskrim Polri, kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Bambang Widjojanto (BW).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kabareskrim: BW Diperiksa untuk Ketiga Kalinya sebagai Tersangka
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (24/2/2015), penyidik Bareskrim Polri, kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Bambang Widjojanto (BW).

Seperti diketahui, BW merupakan tersangka kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di MK.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya pada BW.

"Pemeriksaan pertama kan setelah ditangkap, lalu ada pemeriksaan kedua, dan ini pemeriksaan ketiga," ujar Budi Waseso, Selasa (24/2/2015) di Mabes Polri.

Budi melanjutkan dalam pemeriksaan kali ini BW akan diminta keterangan tambahan oleh penyidik.

"Hanya diminta keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik. Untuk penambahan Pasal ya dimungkinkan kalau ada alat bukti baru, ya penambahan pasal harus dimasukkan," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto menggatakan panggilan tersebut merupakan panggilan kedua BW sebagai tersangka untuk diperiksa ketigakalinya.

Surat panggilan pada mantan Wakil Ketua KPK itu sudah dikirim pada 18 Februari 2015 lalu. Dan surat panggilan itu ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona.

Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan pencegahan terhadap BW. Itu merupakan bentuk antisipasi agar BW tidak berpergian ke luar negeri.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas