Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Tiga PNS Kementerian Desa Terkait Pemerasan di Kemenakertrans

Ketiga PNS tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Tiga PNS Kementerian Desa Terkait Pemerasan di Kemenakertrans
Suara Pembaruan
Priharsa Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang pegawai negeri sipil Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Ketiga PNS tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, dalam kasus dugaan pemerasan terkait kegiatan kementerian pada tahun anggaran 2013-2014.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Tiga saksi tersebut antara lain Joko Haryono, Purnomowati, dan Sodiq. Ketiga kini menjadi PNS pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Perubahan status PNS tersebut lantaran saat itu, kementerian tersebut masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dipimpin Menteri Muhaimin Iskandar.

Jamaluddien diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Namun, KPK belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas