Ombudsman Sebut Bareskrim Polri Lakukan Maladministrasi
Ombudsman menegaskan penyidik seharusnya mempertimbangkan aspek pemanggilan terlebih dahulu sebelum dilakukannya penangkapan.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan pendapat umum terkait maladministrasi dalam proses penangkapan dan pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Anggota Ombudsman, Budi Santoso menyatakan pendapat ini disampaikan Ombudsman setelah mengumpulkan hasil pemeriksaan, pendapat ahli, dan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan.
Polri sebagai penegak hukum seharusnya melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara wajib menghormati hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan.
Budi Santoso menyebutkan, undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukuk acara pidana dan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) nomor 8 tahun 20009 menjelaskan tentang implementasi prinsip dasar HAM. Tak hanya itu, Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian juga menjelaskan tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
Ombudsman menegaskan penyidik seharusnya mempertimbangkan aspek pemanggilan terlebih dahulu sebelum dilakukannya penangkapan. Pross pemanggilan dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum.
"Untuk itu penyidik Bareskrim Polri sebelum melakukan penangkapan terhadap saudara Bambang Widjojanto wajib melakukan pemanggilan terlebih dahulu. Sebagaimana diatur dalam pasal 36 peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana,"ujar Budi di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/2/2015).