Jaksa Agung: Negara Lain Tak Bisa Intervensi Hukum Positif Indonesia
Pemerintah Indonesia memastikan hukum positif negara dan kedaulatan negara tak bisa diintervensi negara lain. Hukuman mati diatur dalam hukum positif.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pemerintah Indonesia tetap melaksanakan hukuman mati meski ada tekanan dari kepala negara lain yang menolak hal tersebut.
"Ditekan seperti apapun kita akan jalan terus (eksekusi mati, red)," ujar Prasetyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
Prasetyo mengatakan ada dua hal di mana negara lain tidak bisa mencampuri urusan pemerintah Indonesia menyoal hukum positif negara dan kedaulatan negara. Hukuman mati dan penegakannya tak bisa diganggu.
"Saya katakan tadi ini menyangkut masalah konsistensi penegakan hukum, kedua masalah kedaulatan negara," imbuh Prasetyo.
Prasetyo mengungkapkan Kejaksaan akan mengeksekusi mati terpidana mati sebanyak 10 orang dalam gelombang kedua. Mengenai waktu pelaksanaan eksekusi mati, Prasetyo belum bisa menjelaskannya.
"Saya masih menunggu laporan. Kalau semua kesiapannya sudah matang, sudah selesai, semua kami akan segera laksanakan," sambung mantan politikus Partai NasDem itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.