Kalah di PTUN, Kubu Romy Ajukan Banding ke PT TUN
Arsul menyebutkan, DPP PPP hasil Muktamar Surabaya beserta pimpinan Fraksi PPP DPR RI bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP versi Romi, Arsul Sani mengatakan, pihaknya belum kalah setelah PTUN membatalkan Surat Keputusan pengesahan hasil Muktamar PPP Surabaya yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Arsul menyebutkan, DPP PPP hasil Muktamar Surabaya beserta pimpinan Fraksi PPP DPR RI bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
"Buat kita itu kemenangan yang tertunda, bukan kekalahan. Itu putusan tingkat pertama, begitu menteri banding, kita banding, fraksi banding, DPW banding, berarti putusan itu belum final dan mengikat, belum inkrah," kata Arsul dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Menurutnya, PPP yang punya legalitas saat ini adalah kepengurusan Romi. "Kecuali masuk MA, menjadi final, sama Menkumham dicabut. Itu baru berubah," katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, memutuskan menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait pengesahan Kemenkumham terhadap kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy atau Romi.
Surat Keputusan Kemenkumham yang diperoleh pihak Romy dianggap batal.
"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Teguh, Rabu (25/2/2015).