Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Muktamar Surabaya Bantah Romy Mundur dari Ketua Umum

Diketahui kubu Romy rencananya akan mengajukan banding atas putusan PTUN

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in PPP Muktamar Surabaya Bantah Romy Mundur dari Ketua Umum
TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji
M Romahurmuziy saat jumpa pers menyikapi putusan PTUN yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya Arsul Sani membantah kabar Ketua Umumnya M Romahurmuziy (Romy) mundur setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Itu fitnah, tidak benar Romy mengundurkan diri, SMS penyesatan itu sering kali kami terima," kata Arsul di restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Diketahui kubu Romy rencananya akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan kubu Djan Faridz. Banding juga akan dilakukan pihak Kementerian Hukum dan HAM. Mereka akan menggugat keputusan PTUN yang menganggap SK Menteri Hukum HAM cacat karena tidak memperhatikan adanya putusan mahkamah partai di media Oktober tahun lalu. Dalam putusan Mahkamah Partai, muktamar harus dilakukan bersama.

Namun, Menteri Hukum dan HAM menurut UU Partai Politik memiliki hak menerima dan menolak kepengurusan Romy. Penolakan Kemenkum HAM hanya bisa dilakukan jika ada penolakan 2/3 dari pengurus DPW PPP.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, memutuskan menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Surya Dharma Ali terkait pengesahan Kemenkumham terhadap kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy atau Romi.

Surat Keputusan Kemenkumham yang diperoleh pihak Romy dianggap batal.

"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Teguh, Rabu (25/2/2015).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas