Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruki: KPK Tunda Proses Tersangka Korupsi yang Ajukan Praperadilan

Ruki mengatakan pihaknya akan menunda menangani kasus bagi Tersangka korupsi yang mengajukan mekanisme penetapan Tersangka ke pengadilan.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ruki: KPK Tunda Proses Tersangka Korupsi yang Ajukan Praperadilan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki saat jumpa pers usai pertemuan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015). Taufiequrachman Ruki bersama dua wakil ketua, Johan Budi SP serta Zulkarnain melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung untuk membahas penguatan KPK secara kelembagaan dan sinergitas lembaga penegak hukum. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan pihaknya akan menunda menangani kasus bagi Tersangka korupsi yang mengajukan mekanisme penetapan Tersangka ke pengadilan.

"Kita musti hormati pengadilan. Kalau memang putusan pengadilan mengatakan ini sudah disidang, maka kami harus hold (tahan) dulu. Itu namanya menghormati pengadilan," ujar Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Mengenai upaya pengajuan praperadilan oleh Tersangka dugaan kasus korupsi, Ruki menegaskan pihaknya tidak bisa menahan upaya tersebut. Pasalnya, upaya itu merupakan hak dari tiap individu.

"Jadi kami tidak mungkin mengatakan, hai para tersangka jangan praperadilan dong. Itu hak beliau-beliau. Kalau mereka ajukan praperadilan tidak ada lagi jawaban lagi kecuali kami hadapi di pengadilan," kata Ruki.

Meski demikian, Ruki mengatakan pihaknya tetap berupaya mempertahankan penetapan Tersangka yang sudah dilakukan. Upaya itu melalui para ahli hukum maupun para Penyidik KPK untuk menghadapi sidang praperadilan.

"Tentu saya harus mempersiapkan. Ini jadi upaya ekstra. Saya siapkan ahli-ahli hukum kita, penyidik-penyidik kami untuk siap hadapi praperadilan, termasuk kalau perlu meminta bantuan teman-teman pengacara yang memahami hal itu," ujar Ruki.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas