Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Telisik Putusan Hakim Sarpin, Panel KY Periksa Pelapor dan Ahli

Panel Komisi Yudisial (KY) memeriksa pelapor dan ahli terkait putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Telisik Putusan Hakim Sarpin, Panel KY Periksa Pelapor dan Ahli
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panel Komisi Yudisial (KY) memeriksa pelapor dan ahli terkait putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan, Rabu (25/2/2015) siang ini.

Para pelapor tersebut yakni berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Adapun yang diperiksa ada 5 orang yang merupakan anggota koalisi.

"Kami diperiksa terkait laporan hakim Sarpin," kata koordinator Koalisi, Erwin Natosmal Oemar saat dihubungi, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Selain Koalisi, Panel KY yang dipimpin Komisioner Eman Suparman ini juga akan memeriksa Ahli Hukum, Prof Arief Sidharta.

Sebelumnya Arief melalui kenfrensi pers di YLBHI beberapa waktu lalu sudah menyatakan protes lantaran Hakim Sarpin sudah salah menafsirkan pendapatnya sewaktu menjadi ahli yang diajukan KPK pada sidang Praperadilan Budi Gunawan.

Hakim Sarpin sendiri memang mengutip pendapat Arief sebagai Ahli, namun dalam putusannya bermuara memenangkan pihak pemohon dan menggugurkan penetapan tersangka Budi Gunawan di KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas