Telisik Putusan Hakim Sarpin, Panel KY Periksa Pelapor dan Ahli
Panel Komisi Yudisial (KY) memeriksa pelapor dan ahli terkait putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panel Komisi Yudisial (KY) memeriksa pelapor dan ahli terkait putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan, Rabu (25/2/2015) siang ini.
Para pelapor tersebut yakni berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Adapun yang diperiksa ada 5 orang yang merupakan anggota koalisi.
"Kami diperiksa terkait laporan hakim Sarpin," kata koordinator Koalisi, Erwin Natosmal Oemar saat dihubungi, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Selain Koalisi, Panel KY yang dipimpin Komisioner Eman Suparman ini juga akan memeriksa Ahli Hukum, Prof Arief Sidharta.
Sebelumnya Arief melalui kenfrensi pers di YLBHI beberapa waktu lalu sudah menyatakan protes lantaran Hakim Sarpin sudah salah menafsirkan pendapatnya sewaktu menjadi ahli yang diajukan KPK pada sidang Praperadilan Budi Gunawan.
Hakim Sarpin sendiri memang mengutip pendapat Arief sebagai Ahli, namun dalam putusannya bermuara memenangkan pihak pemohon dan menggugurkan penetapan tersangka Budi Gunawan di KPK.