Wakapolri Perintahkan Kadivpropam Jawab Rekomendasi dari Ombudsman
Surat rekomendasi dari Ombudsman soal adanya maladministrasi dalam penangkapan, penggeledahan dan penanganan kasus Bambang Widjojanto telah diterima
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat rekomendasi dari Ombudsman soal adanya maladministrasi dalam penangkapan, penggeledahan dan penanganan kasus Bambang Widjojanto telah diterima oleh pihak Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti telah memerintahkan Kadivpropam Polri untuk menjawab rekomendasi dari Ombudsman.
"Saat ini surat jawaban atas rekomendasi Ombudsman sedang dibuat," kata Ronny, Rabu (25/2/2015) di Mabes Polri.
Ronny menambahkan sebelum Ombudsman melayangkan surat tersebut, pihak Kadivpropam Polri telah diperintahkan Wakapolri untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim saat penangkapan tersangka BW.
Menurut Ronny sikap proaktif Polri itu dilakukan guna meredam opini negatif yang sengaja dibangun oleh pihak tersangka untuk menghalangi proses penyidikan Bareskrim Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.