Komnas HAM Setuju Jika Polri Lakukan Penyelidikan Internal
Hal ini ini terkait adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengerahan anggota kepolisian yang berlebihan
Penulis: Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Roichatul Aswidah setuju jika lembaga kepolisian melakukan penyelidikan internal terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Roichatul kembali menegaskan, beberapa titik yang harus ditindaklanjuti terkait penangkapan Bambang. Hal ini ini terkait adanya penyalahgunaan kekuasan dan pengerahan anggota kepolisian yang berlebihan.
"Pada butir berikutnya Komnas HAM minta lembaga kepolisian untuk melakukan penyelidikan internal,"kata Roichatul di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Roichatul menuturkan, penyelidikan di internal kepolisian bisa dilakukan atas perintah calon Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti. Proses penyelidikan internal ini, kata Roichatul bisa dilakukan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum).
"Implementasi mungkin kami akan bicarakan dan langkah memberi advokatif baik melalui Propam dan pihak kepolisian,"ucap Roichatul.
Sebelumnya, Tim Penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan penangkapan Bambang oleh Bareskrim sarat pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu Komnas HAM juga menemukan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan dan pelanggaran terhadap pelaksanaan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.