Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Setuju Jika Polri Lakukan Penyelidikan Internal

Hal ini ini terkait adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengerahan anggota kepolisian yang berlebihan

Penulis: Randa Rinaldi
zoom-in Komnas HAM Setuju Jika Polri Lakukan Penyelidikan Internal
Randa Rinaldi/Tribunnews.com
Komnas HAM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Roichatul Aswidah setuju jika lembaga kepolisian melakukan penyelidikan internal terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

Roichatul kembali menegaskan, beberapa titik yang harus ditindaklanjuti terkait penangkapan Bambang. Hal ini ini terkait adanya penyalahgunaan kekuasan dan pengerahan anggota kepolisian yang berlebihan.

"Pada butir berikutnya Komnas HAM minta lembaga kepolisian untuk melakukan penyelidikan internal,"kata Roichatul di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Roichatul menuturkan, penyelidikan di internal kepolisian bisa dilakukan atas perintah calon Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti. Proses penyelidikan internal ini, kata Roichatul bisa dilakukan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum).

"Implementasi mungkin kami akan bicarakan dan langkah memberi advokatif baik melalui Propam dan pihak kepolisian,"ucap Roichatul.

Sebelumnya, Tim Penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan penangkapan Bambang oleh Bareskrim sarat pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu Komnas HAM juga menemukan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan dan pelanggaran terhadap pelaksanaan hukum.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas