Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prananda Surya Paloh Dukung Pemerintah Eksekusi Mati WNA

Politisi Partai Nasdem Prananda Surya Paloh mendukung langkah eksekusi mati atau capital punishment terhadap pelaku narkoba warga negara asing

Editor: Sanusi
zoom-in Prananda Surya Paloh Dukung Pemerintah Eksekusi Mati WNA
AFP/SAEED KHAN
Warga berkumpul di Sydney, Australia, melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (29/1/2015).Lebih dari dua ribu warga Australia , yang dipimpin oleh musisi lokal , berkumpul di Sydney untuk pemberian pengampunan bagi dua narapidana narkoba menghadapi hukuman mati di Indonesia. AFP PHOTO / Saeed KHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Nasdem Prananda Surya Paloh mendukung langkah eksekusi mati atau capital punishment terhadap pelaku narkoba warga negara asing. Pemerintah diminta bersikukuh dan menolak segala intervensi dari luar negeri.

"Mendukung sepenuhnya sikap konsistensi pemerintah untuk tetap melaksanakan capital punishment ini dengan baik tanpa pandang bulu. Seperti diketahui Capital Punishment dibuat dan dilaksanakan untuk melahirkan efek deterrent untuk mengurangi niat calon penjahat di negara kita," kata Prananda dalam siaran pers yang diterima, Rabu (25/2/2015).

Prananda kemudian menekankan perlunya diplomasi yang santun dalam mengatasi polemik penolakan dari negara asal terpidana mati. Meski begitu, dia menilai perlunya mengedepankan kedaulatan hukum ketika mulai ada intervensi dalam keputusan hukuman mati tersebut.

Lebih jauh, Prananda menilai langkah pemerintah sudah tepat memanggil Duta Besar RI untuk Brasil Toto Riyanto karena surat kepercayaannya atau credentialnya ditolak oleh Presiden Dilma Rousseff di istana kepresidenan Brasil. Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang akan mengevaluasi kerjasama dengan Brasil.

"Secara nyata ini merupakan bentuk penekanan Brasil terhadap Indonesia. Demikian pula langkah politik Presiden dan wakil Presiden RI yang akan meninjau ulang pembelian alutsista dari Brasil," papar Anggota DPR dari Komisi I ini.(Fidel Ali Permana)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas