Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota Komisi III: Seorang Tersangka Punya Hak Ajukan Praperadilan

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka tidak bisa menjadi alasan tak dapat mengajukan praperadilan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Komisi III: Seorang Tersangka Punya Hak Ajukan Praperadilan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
KOMJEN POL BUDI GUNAWAN - Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman, berbenah untuk meninggalkan ruang gedung DPR RI komisi III usai mengikuti Fit on Proper Tes, Rabu (14/1/2015) di Senayan, Jakarta. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

Sutan justru merasa telah menyelamatkan keuangan negara Rp 4 triliun sesuai dengan nilai kontrak antara PT Reckin dan PT Timas lantaran menolak memenuhi permintaan pihak PT Reckin yang diwakili Deni Karmaina untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam lelang di SKK Migas.

"Deni Karmaina berjanji akan memberikan saya 5 juta dolar AS untuk memenangkan PT Reckin. Saudara Eka Putra menekan saya untuk memenangkan PT Reckin tetapi saya tidak mau," kata Sutan dalam testimoninya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas