Kali Ini Penyidik KPK Periksa 3 PNS Kemendesa untuk Tersangka Jamaluddien
Penyidik KPK kembali memeriksa tiga PNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk tersangka Jamaluddien Malik.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK kembali memanggil tiga orang PNS pada Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa).
Ketiga PNS tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, dalam kasus dugaan pemerasan terkait kegiatan kementerian pada tahun anggaran 2013-2014.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Tiga saksi tersebut antara lain Haryati, Kusmaryanto, Mustofa Hilal, Yuherman. Dua hari yang lalu, penyidik KPK juga memeriksa empat PNS untuk dimintai keterangannya pada kasus yang sama.
Perubahan status PNS tersebut lantaran saat itu kementerian masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menterinya adalah Muhaimin Iskandar. Di era Kabinet Kerja Jokowi-JK berganti menjadi Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara untuk urusan transmigrasi masuk dalam Kemendesa.
Jamaluddien diduga memeras untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.Namun, KPK belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.