Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai KPK: Menteri Yuddy Tak Punya Kapasitas Memberi Sanksi

"Apa kapasitas dia memberikan sanksi pada pegawai KPK? Dia paham KPK itu undang-undangnya apa?"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pegawai KPK: Menteri Yuddy Tak Punya Kapasitas Memberi Sanksi
Kompas TV
Pegawai KPK menggelar unjukrasa, Selasa (3/3/2015) menentang pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nanang Farid Syam, fungsional pada Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK menyindir pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

Menurut Nanang, aksi unjuk rasa pegawai KPK hari ini bukan bentuk pembangkangan sebagaimana yang dimaksudkan Yuddy. Ia memastikan Yuddy tidak berhak memberikan sanksi kepada pegawai KPK.

"Apa kapasitas dia memberikan sanksi pada pegawai KPK? Dia paham KPK itu undang-undangnya apa? Jadi kami tidak membangkang pada manusia, tapi kami membangkang karena kebenaran diinjak-injak," ujar Nanang di KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Pembangkangan yang dilakukan pegawai KPK kata Nanang adalah pembangkangan kepada manusia yakni keputusan pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

"Kami membangkang pada manusia iya, tapi tidak pada kebenaran. Silakan itu dikutip tebal-tebal. Kawan-kawan tahu kan, media dikriminalisasi, akademisi dikriminalisasi, tokoh masyarkata dikriminalisasi, negara apa ini? Kita semua ini akan dihisab, termasuk yang ngomong tadi," kata dia.

Terkait adanya pegawai KPK di bawah kementerian pendayaan aparatur negara, Nanang mengatakan itu adalah urusan Menteri Yuddy.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Yuddy meminta kepada jajaran pegawai KPK supaya mematuhi keputusan pimpinan. "Semua ada prosedur hukum, harus saling menghormati tugas masing-masing dan diikuti kesepakatan para pimpinan. Tidak boleh ada pembangkangan," ujar Yuddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas