Ruki: Pimpinan KPK Tergesa-gesa Menetapkan Tersangka
Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mulai berkisah beratnya beban perkara yang harus mereka pikul selama sepuluh bulan ke depan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, mulai berkisah beratnya beban perkara yang harus mereka pikul selama sepuluh bulan ke depan. 36 kasus yang sudah naik ke penyidikan, Ruki mengakui itu adalah beban berat untuk diselesaikan tahun ini, apalagi jumlah penyidik KPK tidak memadai.
"Nyatanya ada 36 perkara yang sekarang ini, yang sudah ditetapkan ke tingkat penyidikan belum selesai. Anda bayangkan dalam sepuluh bulan ini saya mesti menyelesaikan 36," ujar Ruki di KPK, tadi malam.
Secara tegas, pensiunan jenderal bintang dua Polri itu mengakui KPK tergesa-gesa menetapkan tersangka. Ruki menyentil pimpinan KPK sebelumnya tidak hati-hati dalam menentapkan tersangka.
"Kesimpulan saya penyidiknya memang kurang. Ternyata di dalamnya lain, bukan penyidiknya yang kurang. Tetapi ketergesa-gesaan menetapkan perkara dalam penyidikan. Mungkin bukti permulaannya sudah cukup, tetapi akibatnya apa? Terjadi tumpukan-tumpukan perkara yang tak terselesaikan," lanjut Ruki.
Menurut Ruki, penetapan tersangka sudah seolah menjadi panggung karena menjadi berita yang sangat menarik untuk pers. Kemungkinan lain, kata Ruki, pimpinan KPK tidak menyadari setelah menetapkan seorang sebagai tersangka itu besar dan panjang sekali proses yang mesti diselesaikan. Antara lain memproses penyidikan, memeriksa dan menuntut ke pengadilan.
"Anda bayangkan dalam sepuluh bulan ini, sepuluh bulan jadi ukuran saya karena ini menjadi masa jabatan terakhir kepemimpinan KPK periode ini. Saya mesti menyelesaikan 36 kasus, itu bukan pekerjaan yang ringan. Bareskrim pun mengatakan mereka nggak sanggup kalau menyelesaikan 36 kasus, tidak akan kuat. Apakah penyidik KPK akan kuat? Ini juga yang sedang saya pelajari, bagaimana menyelesaikan 36 kasus," kata dia.
Adapun 36 kasus tersebut semisal penetapan tesangka bekas Kepala Badan Pemeriksa Keuanga Hadi Poernomo, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, bekas Ketua Komisi VII DPR
RI Sutan Batoegana dan lain-lain. (Eri Komar Sinaga)