Alumni Lintas Perguruan Desak Pimpinan KPK Ajukan PK atau Mundur
"Kami meminta pimpinan KPK mengundurkan diri apabila tidak bersedia mengajukan PK ke MA,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan alumni lintas perguruan tinggi mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan.
Bahkan, para alumni tersebut meminta pimpinan KPK agar mundur dari jabatannya jika tak melakukan PK ke Mahkamah Agung. Langkah mundur merupakan wujud pertanggungjawaban pimpinan KPK kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Penolakan terhadap pengajuan PK telah mencederai kepercayaan rakyat Indonesia yang tinggi terhadap KPK. Kami meminta pimpinan KPK mengundurkan diri apabila tidak bersedia mengajukan PK ke MA," ujar Ketua ILUNI UI Chandra Motik di KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Mereka menilai putusan praperadilan Budi telah merusak pranata hukum di Indonesia. Tanpa pengajuan PK, efek domino putusan hakim Sarpin Rizaldi secara sistematis akan mendorong kehancuran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Setelah ini, para alumni akan bergerak ke Institut Kesenian Jakarta untuk menyelenggarakan kegiatan 'Seni dan Korupsi. Rencananya, para alumni tersebut juga meminta bertemu Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan KPK.