Seskab Sebut Inpres Tidak Atur Kerja KPK
Inpres ini merupakan instruksi kepada jajaran dibawah Presiden, tidak termasuk KPK
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menjelaskan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Pemberantasan Korupsi tidak akan mengatur kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Inpres ini merupakan instruksi kepada jajaran dibawah Presiden, tidak termasuk KPK," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Inpres 2015 yang masih berupa draft itu kata Andi merupakan perwujudan dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Anti Korupsi tahun 2012 yang fokus pada pencegahan korupsi.
"Jadi ini untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sistematis dan menyeluruh melalui sinergi antarlembaga di bawah Presiden," kata Andi.
Mengenai isi dari Inpres itu, Andi mengatakan Inpres ini mengatur mengenai instruksi yang lebih rinci dari Presiden kepada Kementerian dan Lembaga satu persatu.
"Jadi apa saja yang harus dilakukan untuk perkuat rezim pemberantasan korupsi untuk pencegahan dan penindakan," tutur Andi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.