Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tunggu Second Opinion Polda Jateng Soal Rekam Medis Rodrigo Gularte

Tony menuturkan, saat ini pihaknya sedang meminta rekam medis Rodrigo ke bagian kesehatan Polda Jawa Tengah.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Tunggu Second Opinion Polda Jateng Soal Rekam Medis Rodrigo Gularte
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, pihaknya tidak mau percaya begitu saja alasan gangguan jiwa yang diderita oleh Rodrigo Gularte seperti yang diungkapkan penasihat hukum terpidana asal Brasil itu.

"Kita juga sedang menunggu hasil second opinion dari terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte yang menurut pengacaranya mengalami gangguan jiwa," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Tony menuturkan, saat ini pihaknya sedang meminta rekam medis Rodrigo ke bagian kesehatan Polda Jawa Tengah. Ia mengaku, belum mendapatkan rekam medis terpidana mati tersebut.

"Hasilnya (rekam medis Rodrigo) belum kita peroleh," tutur Tony.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak puluhan organisasi disabilitas membuat petisi agar Rodrigo tidak dihukum mati. Bandar narkoba asal Brasil, Rodrigo dibela organisasi disabilitas Indonesia agar tidak dieksekusi mati.

Yeni Rosa Damayanti, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat mengatakan, Rodrigo adalah seorang penyandang disabilitas mental. Ia menyatakan berdasarkan medis psikiatrik, Rodrigo telah mengalami gangguan jiwa sejak lama yakni tahun 2006.

"Dalam perjalanannya, Rodrigo didiagnosa dengan multiple diagnosis dan Skizofrenia Paranoid," kata Yeni di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Berita Rekomendasi

Yeni menuturkan, gangguan jiwa termasuk kategori disabilitas yakni disabilitas mental. Yeni menilai, selama menjalani proses hukum, catatan medis Rodrigo tidak pernah diperiksa dan dijadikan pertimbangan oleh penegak hukum.

"Kami mendesak agar hukuman mati terhadap Rodrigo dihentikan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas