Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agun Gunanjar: Gugatan Baru Kubu Aburizal Bertentangan dengan Keputuan Mahkamah Partai

Agun menegaskan kembali, bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar mengikat berdasarkan ketentuan UU 2/2011

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Agun Gunanjar: Gugatan Baru Kubu Aburizal Bertentangan dengan Keputuan Mahkamah Partai
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Agun Gunandjar Sudarsa, Tim Penyelamat Partai Golkar yang juga salah satu Ketua DPP Partai golkar hasil Munas Jakarta menanggapi gugatan baru kubu Aburizal Bakrie, atau hasil Munas Partai Golkar ke Pengadina Negeri Jakarta Barat. Ia kemudian mengingatkan terkait hasil keputusan Majelis Pertimbangan (MP) Partai Golkar yang secara langsung mengikat berdasarkan ketentuan UU Nomor 2/2011.

"Jika dua hakim tidak secara tegas menyatakan dissenting opinion terhadap pendapat dua hakim yang mengesahkan Munas Jakarta, pertimbangan hukum, maka berarti dua hakim tersebut sepakat dengan dua hakim yang mengabulkan gugatan pihak Agung Laksono (Golkar hasil Munas Jakarta)," ujarnya  Sabtu (7/3/2015).

Sebelumnya diberitakan,DPP Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait polemik internal partai tersebut. Ini dilakukan setelah mereka mencabut pengajuan kasasi di Mahkamah Agung.

"Kami lebih dulu mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat, sebelum akhirnya mendaftarkan gugatan baru," Sekretaris Jenderal Golkar hasil Musyawarah Nasional IX Bali, Idrus Marham.

Idrus memastikan, gugatan baru tersebut dilayangkan untuk mempercepat proses perselisihan dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar.Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pendaftaran gugatan baru itu menandakan konflik internal Partai Golkar belum selesai.

Ia kemudian mengingatkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, belum dapat mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Agun menegaskan kembali, bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar mengikat berdasarkan ketentuan UU Nomor 2/2011, sehingga pernyataan Yusril tidak tepat jika putusan MP tersebut belum inkracht. Kecuali, lanjut Agun, MP membuat persidangan menggunakan HIR sebagai hukum acaranya.

Berita Rekomendasi

"Hal yang kami utarakan ini berdasarkan gugatan kami yang ditolak di PN Pusat dengan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum), Majelis Hakim PN Pusat sama dengan PN Barat, dasar hukum yang dipakai adalah UU No 2/11 yo UU no 2/2008 ttg Parpol," katanya.

"Dengan demikian gugatan baru di PN Barat harus dibatalkan karena bertentangan dgn UU No 02/2011 yo UU 02/2008, dan Putusan MP sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Agun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas