Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amir Syamsuddin Bicara Kasus Denny Indrayana: Payment Gateway Langkah Baik

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mengaku siap menghadapi kasus dugaan korupsi sistem pembayaran online (payment gateway)

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Amir Syamsuddin Bicara Kasus Denny Indrayana: Payment Gateway Langkah Baik
Kompas.com
Amir Syamsuddin. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mengaku siap menghadapi kasus dugaan korupsi sistem pembayaran online (payment gateway) dalam fasilitas pelayanan publik ketika dirinya masih menjabat menteri.

pada 3 Maret lalu, Amir telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Saya yakin Kabareskrim sangat profesional dalam menangani hal ini alasannya karena ada laporan, kemudian dilakukanlah pemeriksaan dan sebagainya. Saya harapkan betul-betul itu dijalankan secara profesional dan baik. Saya sudah memperlihatkan kepatuhan saya, begitu diundang untuk ditanya, saya datang,” kata Amir Syamsuddin di sela acara Partai Demokrat di Denpasar, Bali, Sabtu (7/3/2015).

Menurut Amir, sistem pembayaran online merupakan langkah baru yang baik. Namun, dia juga menyampaikan bahwa memang ada aturan Kementerian Keuangan yang belum sejalan dengan pembayaran sistem online ini.

“Payment gateway adalah langkah baik menurut saya di dalam upaya menghindarkan pelayanan publik yang lambat. Masalahnya di sini, ada aturan Kementerian Keuangan yang belum sejalan dengan gateway ini karena Kementerian Keuangan mempunyai sistem yang namanya Simponi. Saya tidak melihat ada kesengajaan merugikan negara,” tegasnya.

yang saat itu menjadi wakilnya diduga sudah merugikan negara mencapai Rp 32 miliar ini dibela oleh Amir karena tak lain adalah semangat untuk meningkatkan pelayanan publik.

Kasus ini menjerat Denny Indrayana, wakil Amir saat masih menjabat sebagai menteri. Kasus itu dilaporkan pertama kali oleh Syamsul Rizal pada 10 Februari 2015. Pelaporan tersebut menyebutkan bahwa Denny Indrayana sebagai terlapor. Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 32 miliar. (Kontributor Denpasar, Sri Lestari)

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas