Hukuman Mati Jangan Cuma Ditunda Tapi Harus Dibatalkan
Rencana Kejaksaan Agung menunda eksekusi sejumlah terpidana mati mendapat respon positif dari KontraS
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung menunda eksekusi sejumlah terpidana mati mendapat respon positif dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
KontraS meminta kepada pemerintah Jokowi untuk menghapus hukuman mati. Dia menilai hukuman dengan menyabut nyawa orang secara paksa itu sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Bukan hanya menunda, tapi (hukuman mati) harus dihapuskan. Karena sudah tak relevan lagi dengan kondisi saat ini," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar, Sabtu (7/3/2015).
Dikatakannya, hukuman mati bisa diartikan sebagai simbol kekejaman dalam penegakan hukum.
"Masih ada alternatif lain dengan cara yang lebih manusiawi terhadap vonis yang lebih berat terhadap pelanggar hukum. Lagi pula, dia menambahkan, ada ketimpangan hukum dalam eksekusi mati, dimana hak terpidana tak terpenuhi," ungkap Haris Azhar.
"Bisa dijatuhi hukuman berat atau hukuman seumur hidup. Masa dia mau ambil nyawa orang dengan cara vonis hukuman mati," katanya lagi.
Hukuman mati terhadap dua gembong narkoba warga negara Australia, diakui Haris tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkoba lainnya.
"Kasus narkoba itu kejahatan yang teorganisir. Hukuman mati percuma karena tak memberikan efek jera bagi pelakunya. Apalagi yang dihukum hanya kurir," selorohnya.
Terkait penolakan grasi oleh Presiden Jokowi bagi terpidana mati narkoba, ia meminta agar negara, dalam hal ini lembaga yudikatif untuk meneliti detail setiap kasus.
Presiden Jokowi, lanjut dia, juga harus melihat terpidana mati secara personal, bukan menggeneralisasi melalui survei kejahatan narkoba yang merajalela saat ini.
"Saya melihat ada yang keliru dalam eksekusi mati. Karena setiap orang kasusnya berbeda, jadi tak bisa Jokowi menggenarilisir semuanya," tandas Haris.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.