Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Hukuman Mati, Kemenlu Tegaskan Indonesia Tak Langgar Aturan Internasional

Terlebih masalah narkoba merupakan suatu bentuk "serious crime" sehingga proses hukum harus dilakukan

Penulis: Randa Rinaldi
zoom-in Soal Hukuman Mati, Kemenlu Tegaskan Indonesia Tak Langgar Aturan Internasional
TRIBUNNEWS.COM/Randa Rinaldi
Seminar bertajuk Mewujudkan Kedaulatan Bangsa melalui Revolusi Diplomasi di Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (10/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksekusi hukuman mati gelombang kedua bagi terpidana mati pelaku narkoba terus mendapat sorotan dari negara luar dan aktivis hak asasi manusia yang menolak penerapan hukum tersebut.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Armanatha C Nasir menegaskan penerapan hukuman mati di Indonesia merupakan hak dari negara untuk menegakkan kedaulatan. Terlebih masalah narkoba merupakan suatu bentuk "serious crime" sehingga proses hukum harus dilakukan.

"Indonesia tak melanggar aturan internasional dalam penerapan hukuman mati. Negara manapun bisa melakukan itu (hukuman mati),"ujar Armanatha saat seminar bertajuk "Mewujudkan Kedaulatan Bangsa melalui Revolusi Diplomasi" di Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Armanatha mencontohkan 58 negara lain juga menerapkan hukuman mati di negaranya untuk menerapkan kedaulatan. Bahkan, di negara-negara yang menolak hukuman mati narkoba di Indonesia juga menerapkan hukuman mati.

"Ada negara menerapkan hukuman mati itu setelah kita dan tetap melakukan hukuman mati. Padahal, hukuman mati masih hukum positif kita dan kita berhak melakukan,"kata Armanatha.

Kemenlu menyebut telah mengkaji penerapan hukuman mati di Indonesia. Hal ini terlihat dengan upaya hukum yang diberikan kepada terpidana mati sebelum eksekusi itu dilakukan. Beberapa negara pun terlihat mengajukan pengampunan kepada pemerintah Indonesia agar warga negaranya diampuni. Namun, ia menegaskan penerapan hukuman mati merupakan hak negara dan tak bisa dintervensi oleh negara luar.

"Indonesia dalam memperjuangakn warganya tak pernah melenceng dari aturan negara tersebut. Ini contohnya lima warga Banjarmasin di Pakistan dan vonisnya hukuman mati. Kita telah ajukan banding tetapi kita kalah terus,"ungkap Armanatha.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas