Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Feriyani Lim

Feriyani Lim adalah pelapor dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Ketua KPK Non Aktif, Abraham Samad

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Tidak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Feriyani Lim
Twitter.com/@polisipatung
Foto diduga mirip Abraham bersama perempuan bernama Feriyani Lim. Gambar ini diunggah di akun Twitter Patung Polisi @polisipatung. (Tribun Timur). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan perlindungan Feriyani Lim ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ditolak.

Feriyani Lim adalah pelapor dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Ketua KPK Non Aktif, Abraham Samad. "Permohonan perlindungan yang bersangkutan ditolak karena tidak memenuhi syarat," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Rabu(11/3/2015).

Ada tiga hal yang membuat LPSK menolak permohonan perlindungan Feriyani Lim. Pertama, persyaratan diberikannya perlindungan oleh LPSK sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah tidak adanya ancaman.

"Adanya ancaman merupakan salah satu syarat utama diberikannya perlindungan oleh LPSK," jelas Edwin.

Syarat lain diberikannya perlindungan adalah kasus tersebut adalah prioritas kasus. Tindak pidana prioritas yang diberikan perlindungan adalah saksi tindak pidana korupsi, korban pelanggaran HAM berat, saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang, saksi tindak pidana narkotika, saksi dan korban tindak pidana terorisme, saksi dan korban pelecehan seksual terhadap anak, dan saksi tindak pidana pencucian uang.

"Kasus yang melibatkan FL tidak termasuk dalam tindak pidana prioritas kami," ujar Edwin.

Syarat lain yang tidak terpenuhi adalah status FL yang juga menjadi tersangka utama kasus tersebut. "Status tersangka utama menggugurkan permohonan FL," kata Edwin. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas