Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim: Denny Berhak Membela Diri

Denny sempat memberikan pernyataan ke media dan mengatakan programnya itu tidak ada kerugian negara.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kabareskrim: Denny Berhak Membela Diri
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana di Bareskrim Mabes Polri, Kamis(12/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah dua setengah jam, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana diperiksa di Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway, Kamis (12/3/2015).

Pantauan Tribunnews.com, Denny datang menggunakan baju putih pukul 11.00 WIB. Denny datang didampingi oleh delapan kuasa hukumnya.

Sebelum masuk untuk diperiksa, Denny sempat memberikan pernyataan ke media dan mengatakan programnya itu tidak ada kerugian negara.

"Alhamdulillah datang, mantan Wamen pasti datang. Yang jelas disitu ada korupsi dan kerugian uang negara," ucap Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Kamis (12/3/2015) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, saat ditanya mengapa Denny malah mengaku tidak ada kerugian negara, menurut Budi Waseso setiap orang berhak membela diri.

"Itu boleh-boleh saja, setiap orang berhak membela diri. Dan akan kita buktikan nanti. Keterlibatan dia juga diketahui usai pemeriksaan," kata Budi Waseso.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas