Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Menderita Gangguan Jantung, Hadi Poernomo Sudah Siap Diperiksa KPK

Hadi mengabari Yanuar bahwa hari ini dia akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebelum Menderita Gangguan Jantung, Hadi Poernomo Sudah Siap Diperiksa KPK
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Hadi Poernomo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemarin sore, Hadi Poernomo sudah menghubungi kuasa hukumnya Yanuar Prawira Wasesa.

Hadi mengabari Yanuar bahwa hari ini dia akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.

"Beliau bilang 'Mas, saya besok pagi datang memenuhi panggilan (KPK)," ujar Yanuar kepada Tribunnews, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Keluarga Hadi kemudian mengontak Yanuar sekitar pukul 23.00 WIB bahwa Hadi tiba-tiba sakit. Yanuar baru tahu tadi pagi sebab saat dihubungi, Yanuar ternyata sudah tidur.

Tadi pagi, Yanuar mendapat kabar dari keluagar Hadi bahwa bekas direktur jenderal pajak itu sejak tadi malam mengalami gangguan jantung.

Hadi pun ditangani dr Joko Maryono di sebuah klink di Jalan Teuku Cik Ditiro dan harus dirawat. Joko merujuk Hadi dirawat di RS Pondok Indah atau di RS Pusat Pertamina.

"Saya baru aja mendapat keterangan dari Rumah Sakit Pondok Indah kalau Pak Hadi Poernomo sejak tanggal 11 Maret dirawat, sejak semalam," ungkap Yanuar.

Berita Rekomendasi

Terkait penyakit tersebut, Yanuar menyebutkan bekas direktur pemeriksaan dan penyidikan pajak Ditjen Pajak itu memang memiliki penyakit jantung.

"Dari dulu. Kata Pak Hadi sebenarnya problem lama sakitnya ini," kata Yanuar.

Terkait ketidakhadiran tersebut, Yanuar menyebut bahwa surat keterangan sakit telah disampaikan ke KPK tadi pagi. Rencananya, Yanuar juga akan datang ke KPK besok untuk menjelaskan penyakit Hadi.

Hadi sebenarnya telah dipanggil KPK pada pekan lalu terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Saat itu Hadi menjabat sebagai kepala direktorat jenderal pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas