Hari Ini Presiden Jokowi Lantik Ardan Adiperdana Jadi Kepala BPKP
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ardan Adiperdana sebagai kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Istana Negara, Jumat
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ardan Adiperdana sebagai kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Ardan akan mengisi posisi Kepala BPKP yang ditinggalkan Mardiasmo yang sekarang jabat Wakil Menteri Keuangan.
Selama ini, Ardan menjabat Deputi Perekonomian BPKP. Ardan dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24/M/2015.
Sebelumnya diberitakan, setelah melewati seleksi administrasi, tujuh kandidat kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengikuti ujian penulisan makalah di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Sabtu (7/2/2015).
Ketujuh kandidat masing-masing Ardan Adiperdana dari BPKP, Binsar Hamonangan Simanjuntak dari D2BPKP, Iswan Elmi dari BPKP, Maliki Heru Santosa dari Kementerian Dalam Negeri, Meidyah Indreswari dari BPKP, Syafri Adnan Baharuddin dari Kementerian Perdagangan, dan Vincentius Sonny Loho dari Kementerian Keuangan.
Mereka diminta menulis makalah dengan tema 'Revitalisasi dan Reposisi BPKP dalam Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Pencapaian Visi dan Misi Presiden RI'.
"Dari tema ini, Pansel ingin melihat kesungguhan para calon kepala untuk menjadikan BPKP sebagai lembaga pemerintahan yang lebih berhasil," Sekretaris Pansel calon Ketua BPKP Dwi Wahyu Atmaji, Sabtu (7/2/2015).
Dwi menambahkan, dari makalah itu, Pansel ingin melihat bagaimana ide pada kandidat untuk menjadikan BPKP ke depan lebih efektif dalam menunjang keberhasilan pembangunan nasional sesuai visi dan misi Presiden.
"Kita harapkan peran BPKP akan lebih kuat akan lebih memberikan kontribusi bagi keberhasilan pembangunan," ujarnya.
Mengenai tahapan seleksi kepala BPKP, Dwi yang juga SesmenPAN-RB ini mengungkapkan, usai menjalani tes penulisan makalah, para kandidat akan melakukan presentasi makalah dan wawancara.
Mereka diberi waktu masing-masing satu jam untuk memaparkan isi makalahnya serta melakukan wawancara.
Kepala BPKP bisa segera melaporkannya melalui website pansel.bpkp@menpan.go.id. Namun, jika ingin melaporkan langsung ke Panselnas bisa ke KemenPAN-RB dan bertemu langsung dengan Sekretariat Pansel.
"Kita harapkan masukan masyarakat dalam memberikan rekam jejak para calon Kepala BPKP ini dari segi kompetensi, kepemimpinan dan integritas. Paling lambat laporan tersebut diberikan sampai tanggal 10 Februari," ujarnya.