KPK Periksa Direktur PT Puradewata Lestari Terkait Kasus Nazaruddin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Pada Jumat (13/3/2015) KPK mengagendakan sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Saksi tersebut yakni Direktur PT Puradewata Lestari, Sugiarto Santoso.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaraha, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Selain memeriksa Sugiarto, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap karyawan Dovy & Rekan Sejahtera Hartono Buntoro dan Raj Patel, pemilik PT Multibisnis Mitra Mandiri Ade Suhendar, serta karyawan BCA KCP Graha Inti Fauzi Durroh Bachtiar.
PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.