Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU akan Konsultasi ke DPR Terkait Aturan Pelaksanaan Pilkada

KPU telah mengkonsultasikan kepada publik terkait PKPU pada Rabu dan Kamis

Penulis: Randa Rinaldi
zoom-in KPU akan Konsultasi ke DPR Terkait Aturan Pelaksanaan Pilkada
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mensosialisasikan kepada publik terkait Peraturan KPU tahun 2015 dalam pemilihan kepala daerah baik di tingkat gubernur, bupati dan wali kota yang akan diselenggarakan Desember 2015.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan KPU telah mengkonsultasikan kepada publik terkait PKPU pada Rabu dan Kamis. Hingga saat ini, KPu telah mengkonsultasikan enam butir peraturan PKPU pada penyelenggaran Pilkada.

Adapun enam butir yang disampaikan itu terkait tahapan Pilkada, pencalonan, aturan penyusunan daftar pemilih, kampanye, dana kampanye serta tugas-tugas penyelenggara Pemilu.

"PKPU sudah ada 6 yang dikonsultasikan ke publik, tinggal 4 lagi minggu depan. Minggu depan kami juga mengirim surat ke DPR dan pemerintah untuk dilakukan segera konsultasi, setelah itu kami akan melakukan penetapan,"jelas Husni di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/3/2015)

Rencananya Rabu (18/3/2015), KPU akan mengkonsultasikan empat butir PKPU kepada publik. Adapun empat butir itu meliputi partisipasi masyarakat, norma standar kebutuhan pengadaan barang dan jasa, pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi penetapan calon terpilih.

Husni menegaskan, tiga penyelenggara Pemilu telah bersepakat menyelenggarakan Pilkada 2015 lebih berkualitas dari penyelenggaraan sebelumnya. Teknis persiapan dan penyelenggaran Pilkada terus dikoordinasikan dengan KPU, Bawaslu dan DKPP.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas