KPU Koordinasikan Aturan Kampanye di Media Elektronik
"Di dalam konteks adanya sanksi ataupun pelanggaran pidananya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian."
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Informasi Publik terkait persiapan kampanye melalui media cetak dan elektronik dalam pemilihan kepala daerah.
Wakil Ketua KIP Jhon Fresley Hutahayan mengatakan aturan kampanye melalu media massa telah diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). KPU harus menjalankan aturan merujuk peraturan yang menaunginya.
Dalam rancangan Peraturan KPU pasal 49 ayat 3 disebutkan jumlah akun resmi di media sosial. Tapi hanya tiga saja yang boleh dijadikan media kampanye pasangan calon. Aturan tersebut harus dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku pemegang regulasi UU ITE.
"Di dalam konteks adanya sanksi ataupun pelanggaran pidananya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Jadi, kita tunggu saja bagaimana hasil kordinasinya,"jelas Jhon.
Jhon mengatakan, pembatasan tersebut tidak akan membatasi informasi publik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon dalam Pilkada.
"Kalau memang nanti dari hasil koordinasi memang ada batasan-batasan atau memang bisa dibuka keseluruhan tanpa ada pembatasan. Ya, kita kembali pada aturan mainnya. Kita tunggu saja mungkin dalam pembahasan Minggu depan kita bisa lihat nanti apa ada hal-hal yang terlalu mengekang atau membatasi prinsip-prinsip demokrasi," terang Jhon.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menambahkan, penyiaran kampanye melalui media wajib memenuhi ketentuan Peraturan KPU yang memperlakukan secara adil dan berimbang.
"Media dilarang menjual blok segment apabila ketika telah dibiayai oleh negara. Hal lain yang menjadi catatan yang perlu kita sinkronisasi adalah tekait dengan kampanye secara keseluruhan," jelas Ferry.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.