Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Koordinasikan Aturan Kampanye di Media Elektronik

"Di dalam konteks adanya sanksi ataupun pelanggaran pidananya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian."

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPU Koordinasikan Aturan Kampanye di Media Elektronik
TRIBUN/DANY PERMANA
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri) dan Ida Budhiati (kanan) menjalani sidang Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014). MK hari ini akan membacakan putusan atas permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Informasi Publik terkait persiapan kampanye melalui media cetak dan elektronik dalam pemilihan kepala daerah.

Wakil Ketua KIP Jhon Fresley Hutahayan mengatakan aturan kampanye melalu media massa telah diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). KPU harus menjalankan aturan merujuk peraturan yang menaunginya.

Dalam rancangan Peraturan KPU pasal 49 ayat 3 disebutkan jumlah akun resmi di media sosial. Tapi hanya tiga saja yang boleh dijadikan media kampanye pasangan calon. Aturan tersebut harus dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku pemegang regulasi UU ITE.

"Di dalam konteks adanya sanksi ataupun pelanggaran pidananya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Jadi, kita tunggu saja bagaimana hasil kordinasinya,"jelas Jhon.

Jhon mengatakan, pembatasan tersebut tidak akan membatasi informasi publik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon dalam Pilkada.

"Kalau memang nanti dari hasil koordinasi memang ada batasan-batasan atau memang bisa dibuka keseluruhan tanpa ada pembatasan. Ya, kita kembali pada aturan mainnya. Kita tunggu saja mungkin dalam pembahasan Minggu depan kita bisa lihat nanti apa ada hal-hal yang terlalu mengekang atau membatasi prinsip-prinsip demokrasi," terang Jhon.

Berita Rekomendasi

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menambahkan, penyiaran kampanye melalui media wajib memenuhi ketentuan Peraturan KPU yang memperlakukan secara adil dan berimbang.

"Media dilarang menjual blok segment apabila ketika telah dibiayai oleh negara. Hal lain yang menjadi catatan yang perlu kita sinkronisasi adalah tekait dengan kampanye secara keseluruhan," jelas Ferry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas