Sebelum Kadaluwarsa, Kabreskrim Jamin Kasus Novel Rampung
Kabareskrim Komjen Budi Waseso berjanji menuntaskan kasus mantan penyidik Polri di KPK, Novel Baswedan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso berjanji menuntaskan kasus mantan penyidik Polri di KPK, Novel Baswedan soal penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet akan rampung sebelum kasus dinyatakan kadaluwarsa tahun depan.
"Kasus Novel tidak perlu tunggu coolling down, yang ditunggu cooling down cuma pimpinan KPK nonaktif saja. Sebentar lagi kasus Novel juga selesai. Pokoknya sebelum kadaluwarsa selesai," tegas Budi Waseso, Jumat (13/3/2015) di Mabes Polri.
Budi melanjutkan berkas kasus Novel akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan pihak Kejaksaan juga sudah kembali menagih ke Polri.
"Pastinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Semua prosesnya berjalan," tegas Mantan Kapolda Gorontalo tersebut.
Untuk diketahui, Kamis (26/2/2015) lalu mantan penyidik Polri di KPK, Novel Baswedan dijadwalkan menghadap ke Bareskrim Mabes Polri.
Panggilan itu merupakan panggilan kedua, setelah sebelumnya pada Jumat minggu lalu Novel berhalangan hadir saat panggilan pertama.
Budi Waseso menuturkan kasus Novel soal penembakan enam tersangka pencuri sarang burung walet pada 18 Februari 2004 kala menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu sudah hampir rampung.
Saat ini, kasus tersebut sudah selesai atau P21. Dan tinggal pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Berkas semuanya sudah selesai, tinggal diajukan ke pengadilan oleh kejaksaan. Kami sudah ditagih terus sama Kejaksaan," kata Budi Waseso.
Ditempat terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan pihaknya menampik adanya anggapan kasus Novel yang kembali dibuka dapat mengganggu kinerja penyidik KPK.
"Kami hormati dan tidak menganggu KPK. Tapi, korban meminta agar kasus itu
ditindaklanjuti," tegas Ronny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.