Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen Kementerian ESDM Diperiksa KPK Terkait Kasus Waryono Karno

Pamuji akan diperiksa dalam dugaan kasus korupsi perawatan gedung Setjen ESDM

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Sekjen Kementerian ESDM Diperiksa KPK Terkait Kasus Waryono Karno
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Enerji dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, untuk diperiksa penyidik KPK, Rabu (19/3/2014). Waryono yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa terkait dugaan suap di Kementerian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen Kementerian ESDM, Mochamad Teguh Pamuji.

Pamuji akan diperiksa dalam dugaan kasus korupsi perawatan gedung Setjen ESDM yang telah menjerat eks Sekjen ESDM Waryono Karno.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekjen ESDM yang baru," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2015).

Sekedar informasi, KPK menetapkan bekas Sekjen KESDM Waryono Karno sebagai tersangka pada kasus tersebut. Penetapan ini merupakan yang kedua setelah dia jerat pasal gratifikasi.

Salah satu kasus yang menjerat Waryono adalah kasus korupsi sosialisasi kegiatan sepeda sehat dan perawatan gedung Kementerian ESDM. Waryono diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri dalam proyek perawatan gedung Kementerian ESDM.

Pada kasus ini, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

BERITA REKOMENDASI

Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas