Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bonaran Situmeang

Majelis Hakim menilai surat dakwaan JPU KPK itu telah memenuhi syarat formil dan materiil

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bonaran Situmeang
TRIBUNNEWS.COM/ERIK SINAGA
Bonaran Situmeang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Raja Bonaran Situmeang mengenai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis Hakim menilai surat dakwaan JPU KPK itu telah memenuhi syarat formil dan materiil yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Keberatan (terdakway) tidak dapat diterima. Surat dakwan Penuntut Umum sah," kata Ketua Majelis Hakim Muchammad Muchlis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Muchlis mengatakan, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU KPK untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi.

Menurut Majelis Hakim, sidang Bonaran Situmeang akan dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu.

"Kita jadwalkan seminggu dua kali, Senin dan Kamis. Jamnya siang ya," ujar Muchlis.

Raja Bonaran Situmeang didakwa telah memberikan uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada Hakim Konstitusi yaitu M Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu.

Berita Rekomendasi

Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan, uang Rp 1,8 miliar tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah yang diajukan ke MK oleh Albiner Sitompul dan Steven P B Simanungkalit.

"Dan menyatakan keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai surat keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor: 37/KPU-TT/SK/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Pasangan calon terpilih pada Pilkada Tapanuli Tengah periode 2011-2016 adalah sah," kata Ely dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015) lalu.

Ely menuturkan, pada tanggal 12 Maret 2011 dilaksanakan Pilkada Tapanuli Tengah yang diikuti tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati yaitu: Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung, Tasrif Tarihoran-Raja Asi Purba, Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.

Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menetapkan pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan calon terpilih bupati/wakil bupati dengan SK KPU tanggal 18 Maret 2011.

Atas penetapan hasil Pilkada tersebut diajukan permohonan keberatan ke MK oleh dua pemohon yaitu Albiner Sitompul dan Steven Simanungkalit dan Diana Riana Samosir-Hikmal Batubara.

"Pada 23 Maret 2011, Ketua MK menerbitkan SK Nomor 158/TAP. MK/2011 yang menetapkan Panel Hakim Konstitusi untuk memeriksa permohonan keberatan dengan susunan panel Achmad Sodiki (Ketua), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota panel," tutur Jaksa.

Masih kata Ely, pada saat perkara permohonan keberatan sedang berproses di MK, Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi yang ikut mengadili dan memutus perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, menelepon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan pesan kepada terdakwa supaya segera menghubungi Akil Mochtar terkait pengajuan permohonan kebertan atas hasil Pilkada Tapanuli Tengah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas