Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romi Herton dan Istri Bakal Ajukan Banding

Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Romi Herton dan Istri Bakal Ajukan Banding
TRIBUN/DANY PERMANA
Wali Kota non aktif Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyito usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/3/2015). Pada sidang itu, majelis hakim memvonis Romi Herton 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan istrinya, Masyito, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dan 2 bulan kurungan dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Candra Okta Della

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito akan mengajukan banding. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan enam tahun penjara kepada Roni dan empat tahun penjara kepada Masyitoh.

Kuasa hukum keduanya, Sirrya Prayuna, mengungkapkan banding tersebut akan disampaikan sepanjang jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan banding atas putusan pengadilan tersebut.

"Kalau KPK banding kita juga akan banding," ujar Sirra ketika dihubungi Sriwijaya Post di Jakarta, Senin (16/3/2015).

Sebelumnya, jaksa KPK memastikan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tergadap terdakwa suap sengketa Pilkada Palembang, Romi dan Masyito.

"Setelah mempelajari vonis tersebut, KPK akan melakukan banding. KPK menilai vonis tersebut terlalu ringan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Sabtu pekan lalu.

Jaksa KPK menuntut Romi pidana penjara sembilan tahun, denda Rp 400 juta serta hukuman tambahan dicabut hak politiknya memilih dan dipilih selama 11 tahun. Sementara itu, jaksa menuntut Masyito enam tahun penjara, dan denda Rp 300 juta.

Berita Rekomendasi

Pekan lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Romi dan empat tahun penjara kepada Masyitoh serta denda Rp 200 juta kepada keduanya. Jika tak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas