Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Muladi Akui Keputusan Menkumham Terkait Konflik Golkar

"Kalau sudah ada putusan Menteri Hukum dan HAM, ya itu yang berlaku," kata Muladi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Muladi Akui Keputusan Menkumham Terkait Konflik Golkar
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Ketua Mahkamah Partai Muladi di rumahnya, Jakarta, Rabu (4/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menerima keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Politisi senior ini meminta semua kader Golkar untuk menerima keputusan Menkumham yang diambil berdasarkan keputusan mahkamah partai itu.

"Kalau sudah ada putusan Menteri Hukum dan HAM, ya itu yang berlaku," kata Muladi saat ditemui di kediamannya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2015).

Muladi mengakui, putusan tersebut tidak selaras dengan putusan yang dibacakannya bersama Hakim Has Natabaya, yang memberikan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh Aburizal.

Namun, menurut dia, keputusan tersebut setidaknya telah mengakomodasi putusan dua hakim lainnya, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, yang menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung.

"Menteri pasti berani bertanggung jawab. Kita hormati putusan itu," ujarnya.

Namun, menurut Muladi, putusan Menkumham tersebut adalah subyek hukum untuk digugat.

Rekomendasi Untuk Anda

Langkah Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang sudah menggugat ke pengadilan negeri dan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, menurut dia, juga harus dihormati.

Putusan Menkumham bisa sepenuhnya dikatakan sah apabila langkah hukum yang dilakukan Aburizal telah selesai.

"Di pengadilan negeri, hasilnya kita tunggu. Kalau tidak puas, ya ke PTUN. Untuk mengatakan sah atau tidak, terlalu dini kalau sekarang," ucap Muladi.

Penulis: Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas