Kalah Lawan Budi Gunawan di Pra Peradilan, Ketua KPK: Perseneling Dua Dululah, Belum Berani Empat!
Gara-gara Hakim Sarpin menangkan Komjen Budi Gunawan di pra peradilan, KPK jadi jalan di tempat. Sibuk hadapi sidang pra peradilan berikutnya.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki mengakui bahwa KPK sempat "jalan di tempat" dalam penanganan kasus-kasus di tingkat penyelidikan hingga penuntutan.
Hal tersebut, kata Ruki, terjadi karena pengajuan praperadilan oleh Komjen Budi Gunawan dan dampak setelah gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
"Kita jalan di tempat. Penindakan, pencegahan, tidak ada progres. Yang ada masalah-masalah praperadilan lagi," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/3/2015) malam.
Awalnya, Ruki mengaku kesulitan menghadapi gugatan praperadilan dari para tersangka. Diketahui, setelah Budi Gunawan, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo ikut mengajukan praperadilan.
"Saya bingung, praperadilan ini siapa yang tangani? Kasus ini siapa yang tangani? Tapi setelah dilihat organisasi ini mulai berjalan, mulai ditemukan penyakitnya," kata Ruki.
Namun, kata Ruki, KPK kini menunjukkan pergerakan untuk kembali fokus dalam penanganan kasus. Ia mengatakan, beberapa kasus telah menunjukkan kemajuan, misalnya penahanan dua tersangka kasus Innospec dan juga kasus yang menjerat mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.
"Perseneling dua dulu lah. Artinya, sejak dua minggu lalu tingkatkan ke penyidikan lalu tahan. Tapi jujur, belum berani perseneling empat," ujar dia.
Menurut Ruki, pesimistis masyarakat terhadap kinerja KPK pasca pergantian pimpinan KPK merupakan tantangan baginya. Tantangan tersebut, kata Ruki, dapat memperkuat pimpinan untuk mengebut kasus-kasus yang masih bertumpuk di KPK.
"Ada beberapa keraguan terkait masalah pidana. Pelan-pelan kita naikkan ini lebih aktif dan marwah KPK akan kembali," kata Ruki. (Ambaranie Nadia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.