Setiap Hari Gelar Perkara, Penyidik KPK 'Dibantai' Indriyanto Seno Adji
Untuk mengejar penyelesaian 36 kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan, KPK (KPK) menggelar perkara sehari minimal dua perkara
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Untuk mengejar penyelesaian 36 kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara sehari minimal dua perkara. Saat gelar perkara tersebut, para pimpinan KPK pun berusaha mematahkan setiap argumen penyidik.
Ternyata, cara tersebut ditempuh agar penyidikan tersebut nantinya ketika naik ke tahap penuntutan, tidak ada lagi celah bagi koruptor dan kuasa hukum untuk mematahkannya. Tak jarang, para penyidik menjadi kewalahan apalagi mereka harus berhadapan dengan pimpinan KPK yang berlatarbelakang guru besar ilmu hukum sekaligus pengacara, yakni Indriyanto Seno Adji.
"Teman-teman di penyidikan mulai mikir keras ketika menggelar perkara oleh Indriyanto. Di-challenge pengacara praktik dan pakar hukum, enggak bisa jawab, kelepek-klepek," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, di kantornya, Jakarta, Rabu (18/3/2015) malam.
Hasilnya, lanjut Ruki, lembaga antirasuah itu bisa memenangkan perkara.
"Artinya kalau kasus berhadapan dengan hakim dan pengacara bisa firm. Kalau di-challenge pimpinan itu untuk memperkuat," ujar Ruki.
Kendari demikian, kata Ruki, kondisi di lembaganya tetap stabil. Para petugas dapat bekerja dalam kondisi full konsentrasi untuk menyelesaikan masalah.
"Artinya situasi kejiwaan mereka sudah mulai pulih dan fokus ke pekerjaan, ada masalah-masalah residual itu iya, dan itu jadi bagian pimpinan untuk menyelesaikan," tukas pensiuan jenderal bintang dua Polri itu.