Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Terbitkan Inpres HPP Beras

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Jokowi Terbitkan Inpres HPP Beras
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga mengambil jatah beras raskin di Kantor Kelurahan Babakan Ciamis, Jalan Kebon Sirih, Kota Bandung, Senin (2/3/2015). Beras Bulog gratis tersebut rutin dibagikan setiap bulan kepada 450 kepala keluarga kurang mampu dengan masing-masing menerima 10 kg. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Tribunnews.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras untuk melindungi tingkat pendapatan petani, dan stabilitasi harga beras.

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2015 telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah," Demikian dirilis di laman seskab, Jumat (20/3/2015).

Disebutkan, Inpres tersebut ditujukan kepada Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota.

“Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, melaksanakan kebijakan pengadaan gabah/beras melalui pembelian gabah/beras dalam negeri,” bunyi diktum PERTAMA Inpres tersebut.

Lebih lanjut Presiden tegaskan melalui Inpres itu, pelaksanaan pengadaan melalui pembelian gabah/beras oleh Pemerintah dilakukan oleh Perum BULOG.

Selain itu, Presiden menginstrukan kepada para pejabat tersebut untuk menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Pun menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana dan rawan pangan, bantuan dan/atau kerjasama internasional serta keperluan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Presiden menegaskan, pelaksanaan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras sebagaimana dimaksud dilakukan Perum BULOG.

Berita Rekomendasi

“Pengadaan gabah/beras oleh pemerintah dilakukan dengan mengutamakan pengadaan gabah/beras yang berasal dari pembelian gabah/beras petani dalam negeri,”bunyi diktum KEENAM Inpres tersebut.

Mengenai pengadaan beras dari luar negeri, Presiden Jokowi mengingatkan, agar jika dilakukan mengedepankan kepentingan petani dan konsumen.

Menurut Inpres ini, pengadaan beras dari luar negeri dapat dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri tidak mencukupi, untuk kepentingan memenuhi kebutuhan stok dan cadangan beras pemerintah, dan/atau untuk menjaga stabilitas hrha dalam negeri.

“Pelaksanaan kebijakan pengadaan beras dari luar negeri dilakukan oleh Perum BULOG,” tegas diktum KETUJUH poin 3 (tiga) Inpres No.5/2015 itu.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi dan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 itu.

Dengan dikeluarkannya Inpres No. 5/2015 itu, maka Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada 17 Maret 2015 itu.

Adapun ketentuan pembelian gabah beras dalam negeri adalah:

a. Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar ham/kotoran maksimum 10% adalah Rp 3.700 per kilogram di petani, atau Rp 3.750 per kilogram di penggilingan;

b. Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar ham/kotoran maksimum 3% adalah Rp 4.600 per kilogram di penggilingan, atau Rp 4.650 per kilogram di gudang Perum BULOG; dan

c. Harga pembelian Beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimun 2%, dan derajat sosoh minimum 95% adalah Rp 7.300 per kilogram di gudang Perum BULOG.

“Harga pembelian gabah/beras di luar kualitas sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Menteri Pertanian,” bunyi diktum KEDUA Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas