Jokowi Terbitkan Inpres HPP Beras
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Gusti Sawabi
a. Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar ham/kotoran maksimum 10% adalah Rp 3.700 per kilogram di petani, atau Rp 3.750 per kilogram di penggilingan;
b. Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar ham/kotoran maksimum 3% adalah Rp 4.600 per kilogram di penggilingan, atau Rp 4.650 per kilogram di gudang Perum BULOG; dan
c. Harga pembelian Beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimun 2%, dan derajat sosoh minimum 95% adalah Rp 7.300 per kilogram di gudang Perum BULOG.
“Harga pembelian gabah/beras di luar kualitas sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Menteri Pertanian,” bunyi diktum KEDUA Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 itu.