Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sumut Cek Dokumen Pendukung Kelahiran Hukuman Mati warga Nias

Polda Sumut sudah mengirim tim untuk mencari surat pendukung tanggal berapa kelahiran Yusman terpidana mati yang diklaim masih di bawah umur.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Polda Sumut Cek Dokumen Pendukung Kelahiran Hukuman Mati warga Nias
net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus hukuman mati terhadap seorang warga Nias, Sumatera Utara, bernama Yusman Telaumbanua, yang diklaim masih di bawah umur kini menjadi sorotan.

Mabes Polri melalui Polda Sumut sudah mengirim tim untuk mencari surat pendukung tanggal berapa kelahiran Yusman.

Sebelumnya, Kontras mengaku menemukan identitas tahun kelahiran Yusman dipalsukan. Saat dituntut, berdasarkan akta baptisnya, usia Yusman seharusnya masih berusia 16 tahun. Namun, penyidik mengubahnya menjadi usia 19 tahun sehingga bisa divonis hukuman mati.

Dan hal itu, bertentangan dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana tidak boleh dijatuhi hukuman mati.

"Tim sudah ke sana, mencari surat pendukung tahun berapa lahirnya dan tahun berapa dia melakukan tindak pidana itu (pembunuhan), ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (20/3/2015).

Menyoal umur pasti Yusman, selain mencari dokumen pendukung, tim juga sudah mewawancarai Kades maupun Lurah yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

Informasi yang dihimpun, Yusman diiketahui kelahiran 1991, dan saat kejadian, yakni tahun 2012 sehingga diperkirkan saat itu usia Yusman sekitar 21 tahun dan itu sudah dewasa bukan dibawah umur.

Untuk diketahui, Kontras mengecam hukuman mati terhadap seorang warga Nias, Sumatera Utara, bernama Yusman Telaumbanua.

Menurut Staf Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras, Arif Nur Fikri, diduga ada rekayasa kasus oleh penegak hukum setempat dalam tindak pidana yang menjerat Yusman.

Kontras membeberkan adanya pemalsuan umur Yusman. Kontras menemukan bahwa identitas tahun kelahiran Yusman dipalsukan.

Saat dituntut, berdasarkan akta baptisnya, usia Yusman seharusnya masih berusia 16 tahun. Namun, penyidik mengubahnya menjadi usia 19 tahun sehingga bisa divonis hukuman mati.

Arif mengatakan, Yusman dan kakak iparnya, Rasula Hia didakwa melakukan pembunuhan terhadap tiga orang majikan Yusman yang ingin membeli tokek. Namun, kata Arif, Kontras menemukan kejanggalan yang terjadi mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.

"Ini kasus sudah lama, tahun 2012. Tapi ada beberapa kejanggalan setelah kita pelajari. Misalnya dalam proses pemeriksaan oleh penyidik hingga persidangan, mereka tidak didampingi penasihat hukum," kata Arif, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Selain itu, kata Arif, penyidik hanya menggali fakta berdasarkan keterangan kedua terdakwa tanpa meminta keterangan saksi lainnya. Terlebih lagi, lanjut dia, pengakuan yang diutarakan Yusman dan Rasula dibawah tekanan penyidik dengan ancaman penyiksaan.

Sementara itu, empat orang yang diduga sebagai pelaku utama dari peristiwa pembunuhan tersebut, yaitu Amosi Hia, Ama Pasti Hia, Ama Fandi Hia, dan Jeni yang masuk daftar pencarian orang, hingga kini belum juga ditangkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas